Tom Lembong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut tindak menutup kemungkinan para tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak di Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun bisa dihukum mati.
Eksepsi langsung dibacaka usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan
Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong disebut telah memperkaya 10 orang yang dalam kasus ini sebesar Rp 515 miliar.
Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dua saksi di antaranya merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kita kan sudah membahas beberapa kasus kemarin (dengan Jaksa Agung) termasuk perkara kasusnya mantan Menteri Tim Lembong dan lain-lain.