Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya resmi meneken larangan eks koruptor `nyaleg` dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya bebas untuk berkunjung ke Israel. Hal itu setelah pemerintah Israel mencabut larangan bagi WNI untuk berkunjung ke negara tersebut.
Larangan perjalan (travel ban) itu antara lain menargetkan lima negara mayoritas muslim yaitu Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman.
Lebih lanjut harian itu mengatakan, pencabutan larangan mengemudi bagi para perempuan adalah kebutuhan lebih dari sekedar kemewahan.
Uni Eropa menjelaskan tidak ada larangan ataupun pembatasan impor minyak sawit atau biofuel berbasis minyak sawit.
Larangan itu akan berjalan sejak dua hari sebelum lebaran hingga satu minggu sesudahnya, dan berlaku pula untuk Idul Adha.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa larangan atau haram bagi muslim Indonesia untuk kunjungan ke Israel.
Sekitar 60 Imam dan keluarga mereka diusir. Wina mengatakan mereka dibiayai oleh Ankara, melanggar larangan keuangan asing organisasi keagamaan.
Polemik terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif, harus segera diakhiri.
Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dinilai sebagai cara untuk menyelamatkan citra DPR