Berhasil masuk ke universitas impian merupakan idaman bagi seluruh siswa SMA. Salah satu jalur awal untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, tidak hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN), namun juga perguruan tinggi swasta (PTS).
Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional.
Perlu kita kaji secara mendalam skema BLU ini. Karena secara umum ini menambah kelembagaan baru untuk penarikan iuran eksport batubara. Saya masih khawatir ini belum tentu berjalan secara efektif. Kalau hasil iuran tersebut terhambat masuk PLN maka akan menyulitkan PLN dalam membeli batu bara seharga pasar.
12 perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) berhasil mencatatkan realisasi penyerapan anggaran tertinggi. Ke-12 PTN-BH itu ialah:
Selangkah lagi, Universitas Terbuka akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).
Plt Dirjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Nizam, meminta pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) untuk melakukan akselerasi kinerja dan daya serap anggaran PTN-BLU.
Sri Mulyani mengatakan rumah sakit (RS) BLU yang masuk dalam bidang layanan kesehatan ini hanya 3,06 persen atau 94 RS dari total 3.102 RS namun mampu melayani 15,04 persen atau 5,66 juta pasien dari total 36,72 juta pasien di Indonesia.
Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong!
Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.