Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga pesimistis RUU Kemanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) disahkan pada tahun ini. Hingga kini, RUU Kamtansiber masih belum selesai dibahas oleh DPR periode 2014-2019.
RUU Kamtansiber dinilai akan memicu kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan.
Dewan Pakar National Cyber Security Defence, Hoga Saragih minta DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Sebab, RUU tersebut dinilai tumpang tindih.
Mahasiswa dari sejumlah universitas mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau biasa disebut Kamtansiber.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, kedaulatan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada penguasaan wilayah darat, laut maupun udara, melainkan juga pada wilayah siber.
Sejumlah aktivis dari sejumlah organisasi cyber security atau keamanan siber kompak mengkritisi draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).
Sejumlah ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedang menyelidiki 35 kasus di 17 negara, di mana warga Korea Utara (Korut) menggunakan serangan siber untuk mengumpulkan uang secara ilegal
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai sangat dibutuhkan ditengah pertarungan digital saat ini.
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).
RUU itu yang menimbulkan conflict of interest antar institusi.