Mereka ditangkap dalam 24 jam setelah menargetkan petugas kepolisian Hong Kong, termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman kematian
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Adianto.
Mirisnya ini semakin meningkat, para pelaku kejahatan siber akhirnya banyak menggunakan pemasangan pembersih palsu untuk mengunduh atau menyamarkan malware
DPR diminta tak terburu-buru mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) menjadi Undang-Undang karena dianggap masih banyak kelemahan.
Ketua ICSF, Ardi Sutedja mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
Indonesia dinilai belum siap untuk menerapkan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtanasiber dianggap usang.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan Rancangan Undang-Undang Kemanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) tidak diperlukan. Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju menilai RUU Kamtansiber akan memicu pemborosan anggaran.