Bankir senior yang juga mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menilai, dalam praktek perbankan penghapusanbukuan tidak bisa dianggap sebagai bentuk kerugian. Sebab, penghapusbukuan sama sekali tidak menghapuskan hak tagih.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Untuk membayar BLBI itu, lanjut Syafruddin, pertama-tama adalah menggunakan aset bank itu sendiri.
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut kerugian negara atas menyusutnya aset kredit petani tambak terjadi ketika penjualan aset pada tahun 2007.
Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB) terkait penggunaan produk jasa layanan perbankan
Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menilai, isi tuntutan JPU yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah.
Sejak itu, Washington menjatuhkan kembali sanksi-sanksi terhadap Iran, yang menargetkan sektor perbankan negara ini.
Tersedia 9.000 lowongan pekerjaan dari 84 perusahaan yang berasal dari berbagai sektor usaha antara lain, industri start up, telekomunikasi dan teknologi informasi, perbankan, manufaktur, retail, agro industri, otomotif, dan jasa.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan salah satu tolak ukur jaminan kepastian hukum di Indonesia.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung 13 tahun penjara menuai polemik.