Pimpinan MPR mendukung peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
PAN tidak takut dengan ancaman evaluasi dari kabinet koalisi pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu terkait penolakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.
Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Paripurna DPR resmi mengesahkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas melalui voting secara terbuka.
Paripurna DPR resmi mengesahkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU.
Pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas menjadi UU, maka proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis terhenti.
Pasca pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 menjadi UU, sejumlah Ormas Islam diminta waspada.