Minggu, 05/05/2024 09:31 WIB
TAG : Peraturan
  • Demokrasi Overdosis, PPP Dukung Perppu Ormas Radikal

    Kamis, 13/07/2017 13:10 WIB

    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia.

  • PKS Pertanyakan Unsur Kegentingan Perppu Ormas Radikal

    Kamis, 13/07/2017 13:40 WIB

    PKS mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.

  • Perppu Ormas Bak Senjata Pemusnah Massal

    Sabtu, 15/07/2017 14:44 WIB

    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.

  • Oesman Sapta : Anggota MPR Dilantik Harus Memiliki Politik Kebangsaan

    Minggu, 01/01/2017 16:09 WIB

    Oesman Sapta : Anggota MPR Dilantik Harus Memiliki Politik Kebangsaan

    Jakarta - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang melantik dua anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu yakni,Drs.Erwin TPL Tobing dan Jimmy Demianus IJIE dari Fraksi PDI-P mewakili Kalimantan Barat dan Papua Barat pada 26 Juli, di Ruang Delegasi, Plaza Nusantara, Gedung MPR,DPR dan DPD,Jakarta Selatan.

    Erwin Tobing menggantikan dr Karolin Margret Natasa yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI fraksi PDI-P dan terpilih menjadi Bupati Landak, Kalimantan Barat. Sementara, Jimmy Demianus IJIE, anggota MPR sisa masa jabatan tahun 2014 - 2019 mewakili PDI-P dari daerah pemilihan Papua Barat. Pelantikan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan peraturan MPR RI agar para anggota dilantik mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota MPR pengganti antar waktu.

    Oesman Sapta mengatakan, Erwin yang merupakan mantan petinggi Polri dan Jimmy merupakan anggota aktivis yang kaya akan kreativitas dan wawasan akan melaksanakan tugas kenegarawanan, dimana di lembaga MPR tempat berkumpul mereka yang mewakili kepentingan MPR, DPR, dan DPD. "Dari sisi konstitusional dan moral, setiap anggota MPR dalam berpolitik harus berpolitik kebangsaan," kata Oso, panggilan akrab Osman Sapta.

    Oso menyebutkan, kita boleh berbeda dari asal daerah atau berbeda dari asal fraksi, tapi ketika lembaga pemusyawaratan ini tujuan kita hanya satu yakni, Indonesia kita cita-citakan. " Indonesia yang memberikan jaminan setiap umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya. Indonesia yang dicita-citakan memberi rasa keadilan bagi setiap warganegara dan Indonesia yang dicita-citakan tidak menciptakan kesenjangan dalam program pembangunan di seluruh wilayah Indonesia," paparnya.

    Dikatakan Oso, selama ini dipahami bahwa pembangunan hanya berpusat di Pulau Jawa saja, telah menimbulkan kesenjangan dan sebagian masyarakat terusik rasa nasionalismenya. Namun patut kita bersyukur pada pemerintah saat ini bahwa praktek pembangunan yang tersentral di Pulau Jawa sudah tidak terjadi lagi.

    "Seperti pembangunan wilayah perbatasan di Kalimantan dan pembangunan pabrik-pabrik di Papua, serta perbedaan harga minyak yang Rp 80 ribu di Papua, menjadi sama harganya dengan di Jakarta hanya Rp 8000."

    Menurut Oso, tugas politik kebangsaan kita dalam menghilangkan kesenjangan sudah tidak seberat dulu lagi, tapi kesenjangan rasa kebangsaan di sebagian masyarakat kita masih jadi beban berat bagi. Ada sebagian masyarakat kita yang lengah, yang menurun dan bahkan menghilang rasa nasionalisme. Hal inilah yang bisa mengancam NKRI."Indonesia tidak mungkin makmur bila tidak ada kemakmuran di daerah-daerah," kata Oso.

    Ia mengajak anggota MPR yang baru dilantik, setelah aktif di masyarakat untuk meningkatkan rasa nasionalisme, selain juga yang utama melakukan sosialisasi 4 pilar dan menggunakan momentum apapun untuk memperkuat persatuan di Indonesia. "Mari jadikan lembaga MPR agar menjaga ideologi dan konstitusi serta mengawal cita-cita bangsa," ujarnya mengakhiri.

  • Libatkan 1.024 Pesantren, Menpora Pastikan LSN 2017 Lebih Seru

    Kamis, 27/07/2017 22:59 WIB

    LSN menerapkan peraturan dan mekanisme pengawasan sesuai dengan persyaratan yang beraku secara nasional dan internasional. 

  • Warta MPR

    Ini Tiga Agenda Besar MPR Agustus 2017

    Rabu, 09/08/2017 16:10 WIB

    Kegiatan Sidang Tahunan MPR itu sendiri merupakan mandat dari peraturan tata tertib MPR No. 1 Tahun 2014 yang menyebutkan, MPR memfasilitasi penyelenggaraan Sidang Paripurna

  • Melalui Event Rakorwas Itjen kita pertahankan Opini WTP

    Rabu, 02/08/2017 13:38 WIB

    Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan merupakan elemen penting dari penyelenggaraan system pemerintahan yang baik.

  • Apa Itu Sidang Tahunan MPR? Begini Penjelasannya

    Selasa, 15/08/2017 20:01 WIB

    Sidang Tahunan MPR merujuk pada Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3).

  • Sidang Tahunan MPR

    Laporan Kinerja Lembaga Negara Sudah Menjadi Konvensi

    Selasa, 15/08/2017 20:30 WIB

    Ketika ditanya wartawan mengenai dasar hukum Sidang Tahunan MPR, Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014

  • SMAN 2 Purwakarta Langgar Permendikbud No 75 Tahun 2016

    Jum'at, 18/08/2017 17:34 WIB

    SMA Negeri 2 Purwakarta dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kbudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2017.