Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
Rekayasa itu guna menghindari pemeriksaan Novanto yang merupakan tersangka kasus e-KTP oleh penyidik KPK.
Setelah berdiskusi dan berkoordinasi, dr Alia mengecek kamar yang akan digunakan Novanto.
Terkait ada atau tidaknya benjolan pada bagian kepala Novanto, majelis hakim kembali memastikannya kepada Nana.
Dikatakan Indri, perintah Bimanesh terkait pemasangan infus itu memang tak ditusuk ke tangan kanan Novanto.
Saat itu, kata Indri, tiba-tiba Novanto menarik tangannya dengan cepat. Novanto malah mengelakkan tangannya disela-sela Indri mencari vena.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto ketika peristiwa kecelakaan.
Program pengentasan kemiskinan berbasis pertanian tersebut dapat menjadi solusi permanen dengan menyasar jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Kata Hafil, Bimanesh saat itu mengaku mendapat telepon dari dr Alia bahwa Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh sendiri heran mengenai pernyataan Fredrich soal skenario itu.