Menpora Imam Nahrawi disebut mengancam Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Alfitra Salam. Hal itu terkait permintaan uang sebesar Rp5 miliar.
Menpora Imam Nahrawi menyaksikan langsung terkait pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur. Uang tersebut diserahkan langsung kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan status hukum Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima pengembalian uang dari Menpora Imam Nahrawi terkait dugaan aliran suap dana hibah KONI.
Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Menpora Imam Nahrawi terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyebut adanya aliran uang kepada Menpora Imam Nahrawi senilai Rp11,5 miliar.
Majelis hakim pengadilan Tipikor memastikan aliran uang Rp11,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan jaksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelaah dugaan adanya aliran suap dana hibah Kemenpora untuk KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.
Menurut Sesditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Berny A. Subki, program hibah pemerintah Swiss senilai US$1,7 juta tersebut dinilai terbukti meningkat volume produksi perikanan