Hidayat mengatakan, dibukanya investasi Miras beralkohol tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatif miras yang sudah terjadi di masyarakat.
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Diperlukan adanya peraturan setingkat Undang-Undang (UU) dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia agar ada konsistensi dalam pengaturannya.
Kalangan dewan mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.
PPKM Covid-19 di Jepang berlangsung hingga 22 Agustus. Pembatasan ini termasuk meminta restoran tutup lebih awal dan berhenti menyajikan alkohol dengan imbalan subsidi pemerintah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tamanuri mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya dirasa perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU ini bukan menghapuskan, melainkan mengendalikan minuman beralkohol.
Diperlukan solusi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan karena keberadaan minuman beralkohol.
Masalah kesehatan reproduksi pada remaja berkaitan erat dengan perilaku remaja yang berisiko, di antaranya yaitu merokok, minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan narkoba, dan melakukan hubungan seksual pranikah.
Ketua Panja RUU Minol yang juga Wakil Ketua Baleg Dr. H.Ach. Baidowi mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah usul inisiatif dari Fraksi PPP yang kini sudah prolegnas RUU prioritas tahun 2021.
Ihwal pemberian fee atas izin kuota minuman beralkohol itu mengemuka dari pemeriksaan pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi.