Laki-laki tak menjadi pelaku kekerasan dalam keluarga.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.
Ada enam poin yang substansial dan krusial yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).
Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) sangat mendesak untuk segera disahkan karena semakin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.
Selama pandemi, perempuan lebih terpapar daripada laki-laki terhadap konsekuensi berbahaya, kata Guterres, mengutip kehilangan pekerjaan, pelecehan seksual atau pernikahan anak.
Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) prihatin dengan hasil studi yang dilakukan UNDP dan J-PAL SEA.
Studi tersebut mengkonfirmasi kenyataan bahwa perempuan terdampak secara tidak proporsional oleh situasi seperti pandemi,
Laporan catatan tahunan (Catahu) 2020 dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut dari total 3602 kekerasan terjadi di ranah publik.
Washington akan bergabung dengan Kelompok Teman PBB untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, yang didirikan tahun lalu dan dipimpin oleh Uni Eropa.
Ketiga dosa besar yang masih ada di satuan pendidikan tersebut ialah intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bullying).