Mendengar hal itu, jaksa KPK pun melayangkan protes. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.
Lukas Enembe marah hingga membanting mikrofon saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).
Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu itu akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun.
Terungkap! Wasit La Liga Memihak di Era Negreira
Direktur PT OMB terkait kasus dugaan penggelapan jabatan sejak Kamis (31/8) malam
KPK juga telah meminta klarifikasi mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.
Diketahui, KPK telah menetapkan 52 orang mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Rina Lauwy mengaku hadir dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di PT. Taspen.
LPSK juga akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berjalan.