Kolaborasi Kemendes PDT dengan GP Ansor, Mendes Yandri yakin urusan pasar yang selama ini merupakan kendala setelah potensi desa berhasil diproduksi
Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Fujiartano mengundurkan diri.
DPP Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (AMDN) mendesak DPR RI memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terkait pemberhentian sepihak 2.000-an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Indonesia.
Hanya saja walaupun ini sudah diatur (alokasi anggaran untuk jalan), namun nampaknya juga belum begitu untuk implementasi karena kita punya undang-undang terkait dengan keuangan negara, sehingga kemudian porsi yang masuk kepada pendapatan negara itu tidak otomatis langsung di cluster untuk kebutuhan jalan.
Undang-undang ini perlu mengatur keberadaan kantor pelindungan di luar negeri. Para pekerja migran adalah pahlawan devisa, sehingga mereka harus mendapat perlindungan yang jelas.
Polemik penghentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kemendes PDT terus bergulir.
Tidak akan terlalu sulit untuk membedakan perbedaan pengertian dan konotasi antara fungsi, peran, dan tugas, jelas sekali dalam undang-undang TNI itu.
Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), tetapi harus selektif menempatkannya.
Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat.
Dikatakan Mendes Yandri, untuk mensukseskan Swasembada Pangan, telah disiapkan sekurang-kurangnya Rp16 Triliun yang bersumber dari Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.