Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini sudah jelas diatur bahwa masa jabatan kepala desa dibatasi enam tahun.
Komitmen tersebut juga sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali. Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengan atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi.
Airlangga Hartarto berharap partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Karja (Ciptaker).
Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Tampung Aspirasi Nelayan, KKP Ajukan Revisi Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi
Tujuannya untuk membawa agenda dan kepentingan Indonesia di forum internasional serta dalam rangka ikut serta melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana amanat konstitusi kami, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap.
Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali.