Kemnaker dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan telah melaksanakan tiga aspek kebijakan yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif.
Basis regulasi penyuluhan pertanian selama ini masih masih cukup memadai. Sebagai contoh, UU 16/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pertanian, yang lebih lengkap membahas kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
Rerie menegaskan, tiga hal penting yang harus dilakukan dalam pelestarian cagar budaya, yaitu perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Persoalan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyangkut rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial wajib memperhitungkan situasi kedaruratan bencana.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pasca diterbitkan penyesuaian SKB Empat Menteri berpotensi memunculkan klaster baru di satuan pendidikan.
Agar komprehensif dalam memberikan kepastian perlindungan atas data pribadi.
Program-program strategis Kementerian Pertanian ini adalah aksi nyata dalam rangka Pencegahan dan Perlindungan dari dampak penyebaran virus Covid-19 di sektor pertanian.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Kemnaker mendorong semua pihak agar terus menerus mempromosikan K3 dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha untuk mendorong produktivitas
HNW mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021, untuk segera dibahas dan disahkan.