Hal yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Majelis Hakim, antara lain belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Ketiga terdakwa kompak menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
Gatot, yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Wongso, mengatakan hal itu terlihat dari bukti forensik yang menunjukkan adanya kerusakan korosif.
Kawan8 yakin para terdakwa korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa secara berterus terang mengakui perbuatannya.
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.