Kalangan dewan menilai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi HTI dan FPI sangat berlebihan.
Kementerian Ketenagakerjaan meraih penghargaan dengan predikat “Baik” karena keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tidak menolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar paham radikalisme dan terlibat dalam kegiatan radikalisme.
Mayoritas fraksi di Komisi II DPR menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan dan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang revisi UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dia kecewe lantaran sejumlah pihak mengeluh kewalahan dalam membantu masyarakat sementara sebagian ASN Memilih pergi keluar daerah.
Kalangan dewan mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk mengangkat guru honor yang berusia di atas 35 tahun.
Ada dugaan pelibatan secara aktif aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa (Kades) hingga honorer dalam pemilihan bupati (Pilbub) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2020.
Kalangan dewan meminta pemerintah mencabut keputusan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota ormas terlarang.
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti ikut berkomentar soal rencana pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).