Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama sudah dihentikan sejak 1 April.
"Instrumen fiskal diberikan tepat sasaran dan tepat jumlah (anggarannya). Pilihan instrumennya adalah Pembebasan bea impor bahan baku bagi industri, insentif pajak dan subsidi harga khusus produksi UMKM," kata Amin Ak
"Pada pekan ke-4 sejak Kebijakan Pembatasan Sosial diberlakukan, Gelombang PHK terus bermunculan," kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak
“Kami banyak menerima pengaduan dari berbagai pihak terutama pengelola rumah sakit dan tenaga medis yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan APD. Padahal, jumlah pasien positif terus mengalami kenaikan di berbagai daerah,” ujar Amin Ak
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
PKS mendengar keluhan dari masyarakat bahwa mereka masih ditagih untuk pembayaran cicilan.
"Meluasnya wabah Covid19 di berbagai daerah saat ini sudah berdampak pada sektor pangan dan daya beli masyarakat, sehingga kebijakan ekonomi presiden harus segera direalisasikan. Terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan berpendapatan harian serta yang bergantung pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," ujar Amin.
Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin
Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) agar melakukan perkuliahan daring, mulai 16-29 Maret mendatang.
Kamaruddin Amin mengimbau agar semua lembaga pendidikan Islam mengikuti kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).