Rencana bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) harus bisa menjadi perhatian pemerintah.
sekitar 172.000 warga Yaman telah mengungsi selama 2020 karena konflik berdarah selama bertahun-tahun di seluruh negeri.
Partai NasDem mendukung penuh keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendukung langkah tegas pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dipatuhi.
PP Muhammadiyah meminta pemerintah tidak hanya tegas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI.
Fatayat merupakan salah organisasi perempuan NU yang anggotanya tersebar ke pelosok desa. Oleh karenanya, perlu sinergi untuk mensukseskan program pemerintah dibidang pengentasan stunting.