RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022).
UU, yang dirancang memerangi berita palsu, penyalahgunaan online, penipuan teks dan pemboman militan, juga mengharuskan pengguna ponsel untuk memberikan detail pribadi mereka saat membeli kartu SIM.
Sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan laman web, untuk mengawal jalannya penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Jadi hari ini kami melakukan rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI, yaitu membahas nasib RUU Penanggulangan Bencana. Rancangan ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR RI, semangatnya untuk memperkut lembaga BNPB termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi, dan lain sebagainya.
Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini telah resmi disahkan.
Gagasan pertama kali untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN