Pada prinsipnya memang tidak ada masalah (pemberian pangkat militer letkol tituler), silahkan saja. Namun kepada publik perlu dijelaskan agar kontroversi tidak panjang seperti sekarang.
Enggak ada (masalah), ada aturannya boleh Tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,
Tentang prioritas tadi yang kemarin sudah saya sampaikan, tanggapan dan saran dari Komisi I untuk daerah-daerah yang kerawanannya tinggi khususnya di daerah perbatan laut, darat, yang sekarang ini menjadi kerawanan strategis seperti kita ketahui. Mulai Natuna, Papua, Aceh dan sebagainya.
TNI sejak dulu tugasnya berperang. Saya akan jamin netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, semoga dapat menjalankan tugas dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk pengangkatan Laksamana Yudo Margoni sebagai Panglima TNI. Apakah dapat disetujui?
Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
Dengan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang dianugerahkan kepada Deddy Corbuzier, konsekuensinya yang bersangkutan harus jadi perwira aktif. Harus ikut apel pagi, siang atau sore.
Bila perlu melaporkan nama-nama tersebut langsung ke Presiden Joko Widodo. Supaya Presiden dapat memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk ikut menertibkan aksi beking oleh orang besar ini.
Pengesahan Yudo sebagai calon Panglima TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini. Anggota dewan menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR terkait pergantian Panglima TNI.