Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung 13 tahun penjara menuai polemik.
Padahal pada saat yang sama, Navalny baru saja keluar dari penjara, setelah bulan lalu pengadilan memvonisnya 30 hari penjara dengan tuduhan serupa.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan.
Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan lebih senang jika narapidana kasus tindak kejahatan korupsi masuk penjara. Alasannya, para koruptor dianggap lebih perhatian.
Kedua jurnalis itu divonis penjara tujuh tahun karena melanggar undang-undang rahasia negara selama meliput pembantaian minoritas Rohing yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Kedua wartawan itu membantah meminta dokumen-dokumen itu. Namun Keduanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dua pekan lalu.
Asosiasi Tahanan Palestina melaporkan bahwa terdapat sekitar 6.000 warga Palestina yang menerima hukuman penjara seumur hidup di penjara-penjara Israel.