Sampai hari ini kita belum ada surat masuk, ya karena mungkin itu berproses sesuai mekanisme yang ada di partai Golkar.
Nah kalau untuk pergantian Pimpinan DPR itu mekanismenya ada di UU MD3 dan itu diserahkan sepenuhnya ke partai asal, partai Golkar.
Mengenai masalah apakah mengganggu kinerja pimpinan, saya sampaikan tidak, bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial itu adalah mekanisme dalam rapat pimpinan untuk mendelegasikan PLT, bukan baru kali pertama.
Korupsi jangan sampai menjadi budaya, harus dibiasakan dari kecil salah satunya melalui pendidikan yaitu kita harus jujur, kita harus punya integritas, tidak boleh nyontek.
Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan maka tentu Partai Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI sesuai mekanisme baik yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU MD3.
Golkar tentu menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Denda Rp500 juta itu merupakan vonis hukuman untuk Juliari oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia dihukum atas kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Tiga lokasi yang digeledah tim penyidik yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor BKD Kabupaten Probolinggo.
Juliari bakal menjalani hukuman 12 tahun karena menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19