PT MRA diduga sebagai perusahaan yang menampung uang suap Soetikno kepada Emirsyah.
KPK mempertajam bukti keterlibatan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Selain Puji dan Hadinoto, tim penyidik juga memanggil CAPT Agus Wahjudo. Agus juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.
Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut.
KPK dalam kasus ini juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Selain Ike, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS
Agus menjadi salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Pengadaan tersebut sempat dibahas dalam rapat-rapat direksi dalam kurun waktu 2007-2014.