Penyelenggaraan Forum Satu Data Ketenagakerjaan ini memang harus kita lakukan karena amanat dari pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan
Hal tersebut guna mendukung tujuan G20 Presidensi Indonesia 2022, yaitu Recover Together, Recover Stronger (Pulih bersama, pulih lebih kuat).
Wajib lapor Ketenagakerjaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan, apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami di Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya agar produktivitas tenaga kerja kita meningkat, sehingga pada akhirnya kondisi pasar kerja menjadi baik.
Kami memberikan apresiasi kepada Dubes RI di Riyadh dan Konjen di Jeddah yang telah membantu urusan bidang ketenagakerjaan serta memfasilitasi program pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia.
Ia juga mendorong pejabat fungsional untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain, sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani.
Oleh karena itu, sebagai sebuah komitmen bersama seluruh pimpinan dan pegawai, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berupaya agar pengelolaan informasi dan data ini bisa kita kelola dengan baik.
Menaker menjelaskan, pihaknya gencar melakukan peningkatan kompetensi calon pekerja, mengingat dalam profil ketenagakerjaan Indonesia didominasi pencari kerja yang berpendidikan SMP ke bawah dan skill terbatas, yang pada akhirnya produktivitasnya pun terbatas.
Diharapkan penerapan sitem monitoring berbasis digital ini dapat memberikan kemudahan pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah, sedang, dan terus melakukan berbagai bentuk intervensi program antara lain melalui program perluasan kesempatan kerja dan program pelatihan vokasi dan produktivitas.