BBM penugasan dimaksudkan pemerintah menugaskan Pertamina menyediakan Pertalite dengan jumlah dan harga yang ditentukan. Konsekuensinya pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk menutupi selisih harga jual dan harga keekonomian yang ditanggung Pertamina.
Kalau begitu emak-emak juga bisa ngajak tebakan untuk Pak Mendag, pilih mana minyak langka Pak Mendag mundur atau minyak mahal Pak Mendag berhenti?
Karena sikap pemerintah yang abai seperti itu Indonesia mengalami paradoks atau sesuatu yang bertentangan. Negeri yang kaya sumber daya alam (SDA) seperti Indonesia malah mengalami kelangkaan migor. Harga CPO dunia tinggi tapi tidak menjadi berkah malah menuai musibah.
Meskipun harga BBM dunia sedang tinggi, menyusul meletusnya perang Rusia-Ukraina dan ditengarai subsidi solar yang diberikan Pemerintah tidak memadai, Pertamina harus tetap menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis solar ini secara konsisten. Ini adalah tugas yang bersifat mandatori dari negara untuk dijalankan Pertamina
Sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Selain itu, pemerintah juga mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar.
Kita mendesak Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan PLTP di seluruh Indonesia agar keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan dapat terlaksana dengan baik.
Menperin harus menindak tegas industri nakal tersebut. Jangan setengah-setengah agar ada efek jera bagi yang lain.
Memang sekarang ini, resminya BBM dalam penugasan adalah Premium. Namun faktanya BBM jenis ini tidak tersedia di pasar. Akibatnya BBM (bensin) yang tersedia dengan harga terjangkau untuk masyarakyat luas hanyalah BBM umum Pertalite.
Jangan sampai muncul ketidakadilan, seperti resiko kenaikan harga migas langsung dibebankan kepada masyarakat berupa kenaikan BBM dan LPG. Sementara windfall profit dari komoditas batubara hanya dinikmati pengusaha yang tambah kaya di tengah penderitaan masyarakat.