Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Marwan membeberkan sejumlah pencapaian dan prestasi Anies selama menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Senin (9/10), sidang vonis ini sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas. Dia menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi Lukas yang sedang sakit. Lukas saat ini sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Pernah Jadi Gubernur, Arnold Schwarzenegger Percaya Diri Bisa Jadi Presiden Hebat
Stefanus diduga memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).