Pandemi Covid-19 di berbagai negara membuat tugas diplomasi menjadi sedikit terhambat karenanya adanya pembatasan jumlah penerbangan dan pembatasan aktivitas.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengingatkan Pemerintah agar bersikap hati hati dalam mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Fungsi anggaran pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini, dilaksanakan DPR RI dengan mencermati, mengevaluasi, mendalami, dan ikut mempertajam alokasi anggaran dan program Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III untuk mengambil keputusan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, membahas sejumlah agenda.
DPR RI kembali menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Adapun rapat Paripurna DPR kali ini dengan enam agenda.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran dibawa dalam Rapat Paripurna untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat I.
Setelah melalui berbagai pendalaman, Komisi VII DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke tingkat II melalui Rapat Paripurna.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk menghentikan program Kartu Prakerja.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta Pemerintah untuk tegas dan tidak merubah aturan terkait kebijakan larangan mudik atau pulang kampung bagi masyarakat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).