Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari jurusan teknik sipil dan perencanaan Instutut Teknologi 10 November disimpulkan sebagai gedung yang gagal konstruksi.
Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Perdebatan terkait posisi saksi atau ahli. Dimana tim kuasa hukum Syafruddin meminta kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi tentang posisi Nyoman.