Karena hingga saat ini program tersebut belum memberikan hasil optimal bagi pendapatan negara. Yang ada malah Pemerintah harus menanggung biaya penanganan masalah sosial di setiap proyek hilirisasi nikel ini.
Penanganan dampak El Nino bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan serta Lingkungan Hidup, yang merupakan mitra Komisi IV, tetapi juga harus melibatkan kementerian-kementerian lainnya yang semestinya dapat dipimpin oleh menko perekonomian.
Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pertamina harusnya peka proses sosialisasi seperti ini. Kepentingan DPR adalah ingin menjamin setiap kebijakan yang berlaku bagi masyarakat memang baik, bukan untuk menyulitkan apalagi untuk merugikan.
Selamat Mas Kaesang. Amanah berat membangun parpol karena mesti kuat di kaderisasi dan internalisasi nilai-nilai. Tapi saya ucapkan bravo karena berani.
Soal penyederhanaan perizinan ini akan menjadi insentif yang besar bagi para investor hulu migas, selain insentif fiskal yang mereka terima selama ini. Apalagi terkait dengan penyerderhaan perizinan penggunaan lahan. Ini akan sangat membantu sekali bagi investor.
Secara etika bisnis juga terlihat kurang elok, karena perusahaan milik Menteri dan keluarganya ikut terlibat. Pak Luhut sebagai Menko Marvest, yang sangat vokal terhadap proyek ini, diketahui terafiasi dengan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA). Karenanya selayaknya, Pemerintah tidak perlu ikut cawe-cawe dalam proyek ini.
Kewenangan khusus Otorita IKN bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fraksi PKS menilai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN berpotensi menjadikan otorita tersebut memiliki kewenangan yang bersifat mutlak yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Pertanyaan saya, ini gimana peran ID Food sebagai BUMN ini (terhadap perwujudan ketahanan pangan Indonesia) walaupun tentu garda terdepannya di Kementerian Perdagangan?