Sindiran-sindiran Pemerintah Pusat terhadap Daerah memang menjadi santapan tak habis-habisnya bagi media. Namun hal tersebut tidak mendidik bagi rakyat tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.
Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.
Menurutnya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini masih banyak kelemahan
Langkah Linda yang memberikan keterangan di media sosoal TikTok tidak tepat. Linda semestinya Linda menjelaskan soal kasus ini di persidangan.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai hal tersebut tidak pas dilakukan karena pembuktian hanya bisa dilakukan di persidangan.
Polisi meringkus dua polisi gadungan di tempat wisata Kota Tua, Jakarta Barat yang resahkan masyarakat atau pengunjung
Seperti yang disampaikannya sebagai saksi ahli di persidangan bahwa bukti percakapan WhatsApp yang mendasari tuduhan tersebut tidak bisa dipercayai begitu saja karena perlu dilihat secara utuh konteks dan pemaknaannya.
Hingga memasuki babak akhir persidangan, Erwin menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa dinilai gagal.