Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talappesy mengatakan jaksa KPK tidak bisa menjelaskan soal data CDR dari yang tidak melalui proses audit forensik.
Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi.
Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi usai dirinya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum KPK.
Dianggap Salah Gunakan Kekuasaan, Jaksa Korsel Minta Yoon Ditahan Lagi
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menyebut jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Surat tuntutan Hasto akan dibacakan oleh Jaksa KPK.