Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5).
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menegaskan bakal mengusut tuntas pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Heryanto diduga menyuap dua hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dan Dadan Tri mencuat dalam persidangan perkara dengan terdakwa Yosep Parera selaku pemberi suap.
Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Keterlibatan Gazalba dalam perkara ini akan didalami melalui pengumpulan alat bukti
Dadan bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Hasbi Hasan bakal bersaksi untuk dua terdakwa selaku pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Ini Alasan Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Nilai Ekonomi Karbon Listrik