Promo Rp 3.000, biaya perjalanan aman Rp 1.000, biaya aplikasi Rp 2.000. Itu yang jadi promo mereka, dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum. Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?
Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan.
Kita harus pastikan dalam rapat kerja hari ini bahwa semua lahan transmigrasi yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Itu untuk menjaga wibawa negara, untuk menjaga nama baik mereka [transmigran] yang sudah berkorban buat negara ini.
Jadi Komisi V kemarin sudah bersepakat tanggal 30 besok kita akan mengundang Menhub.
Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa `lumrah` bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar.
Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kader, simpatisan, dan rakyat Indonesia yang tetap mempercayai PDIP sebagai garda terdepan perjuangan keadilan sosial, demokrasi, dan kedaulatan bangsa.
Jangan hanya diskusi diam-diam. Ajak media, ajak pakar ekonomi, buka datanya. Kalau memang fair, ayo debat terbuka.
Dia tanya tentang ojol, saya ceritakan panjang lebar. Termasuk tentang BHR (bonus hari raya), kenapa cuma dapat Rp50 ribu. Kan 5 persen tiap hari dipotong.
Dasar hukum ini apa? Dasar hukum 20%? Ada. Tapi dasar hukum ini apa? 15.300 rupiah. Dari tagihan 36 ribu rupiah. Ini dari konsumen. Dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Gitu loh.