Sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Nurul Ghufron.
Sidang etik akan digelar setelah PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan itu diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua
Gugatan Nurul Ghufron diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dewas KPK baru bisa memutus ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan.
Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Airlangga Hartarto atas dedikasi dan pengabdiannya yang luar biasa sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Ghufron bersama 39 orang akan mengikuti tahapan profile assesment