Pernyataan keprihatinan ICC pada Rabu (22/3) datang setelah mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev mengancam akan menyerang pengadilan kejahatan perang di Den Haag dengan rudal hipersonik.
Pasukan di bawah komando Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahkan diminta menyerang kelompok perusuh pimpinan Egianus Kogoya dengan kekuatan penuh. Apalagi, KKB Papua tidak sungkan membunuh warga sipil.
Komite mengatakan tidak ada dasar untuk pertanggungjawaban pidana di pihak Putin, dan kepala negara menikmati kekebalan mutlak di bawah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1973.
Presiden Rusia Vladimir Putin jelas telah melakukan kejahatan perang dan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya dibenarkan.
Surat perintah dikeluarkan atas dugaan keterlibatan Putin dalam deportasi dan pemindahan anak-anak yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
Kasus korupsi BTS di Kemenkominfo terjadi diawali dengan dugaan pengaturan tender yang dikunci agar tidak dapat diikuti pihak-pihak di luar lingkaran kriminal yang berada di lingkungan Kemenkominfo, dan jaringan-jaringan kejahatannya.
Politikus Golkar itu meminta pemerintah untuk tidak tunduk pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Mereka harus segera diberantas habis agar keamanan Papua bisa kondusif.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, jajaran TNI dan Polri harus segera turun tangan untuk memberantas para anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini. Jangan ada lagi ruang dialog terhadap peneror warga Papua itu.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengumumkan rencana penyelidikan pada Februari 2018 tetapi menangguhkan pekerjaannya pada November 2021 atas permintaan pemerintah Filipina
Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap.