Tak hanya KPI yang melayangkan pencekalan, KPAI pun ingin mendapatkan klarifikasi langsung perihal iklan "Shopee BlackPink".
KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun.
KPAI meminta kepada Manajemen Shopee agar ke depan melakukan perbaikan dan inovasi periklanan yang edukatif.
KPAI turut mengapresiasi keberanian orangtua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Dikatakan Ai Maryati, anak-anak itu dijanjikan pekerjaan bukan untuk prostitusi.
KPAI mengimbau UN di sekolah-sekolah darurat semestinya disesuaikan dengan batas pembelajaran yang mampu di selesaikan para siswa.
KPAI menyampaikan keprihatinan atas adanya kasus gudang penyimpanan narkoba di sebuah lembaga pendidikan.
KPAI memberikan apresiasi positif atas amar putusan MK terkait judicial review pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
KPAI mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian dan media untuk tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun anak korban kekerasan.
Menyikapi kasus penganiyaan siswi SMP di Pontianak, KPAI berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.