Kemunduran Iptek
Sekarang kan dengan BRIN mau diambil semua, dilebur semua, dan dilakukan sendiri
Saat ini ada matahari kembar, yakni BRIN dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Harus benar-benar transisi yang mulus.
Ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021
Pentingnya pengembangan iptek sehingga tidak terus menerus bergantung pada impor
BPPT Punya Delapan Fokus Pengembangan Teknologi
Perpres 33/2021 yang meleburkan LIPI dan BPPT padahal dua lembaga/badan ini dibentuk berdasarkan PP. Bahkan Batam dan Lapan yang dibentuk berdasarkan UU juga silebur melalui Perpres.
Perpres 33/2021 yang meleburkan LIPI dan BPPT padahal dua lembaga/badan ini dibentuk berdasarkan PP. Bahkan Batam dan Lapan yang dibentuk berdasarkan UU juga silebur melalui Perpres.
BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek