Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS
Eddy Hiariej diduga telah menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej diduga menerima uang Rp3 miliar karena bersedia membantu Helmut Hermawan menghentikan kasusnya di Bareskrim Polri.
KPK menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada pemberian suap dari Helmut Hermawan
Helmut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui video yang diterima pada Kamis, 4 Januari 2024.
Mantan Menteri Sosial itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan selaku pemberi suap
Resi bilang, bingkisan itu diserahkan kepada Dito atas perintah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.