Hal itu dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui video yang diterima pada Kamis, 4 Januari 2024.
Helmut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
KPK menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti pada pemberian suap dari Helmut Hermawan
Eddy Hiariej diduga menerima uang Rp3 miliar karena bersedia membantu Helmut Hermawan menghentikan kasusnya di Bareskrim Polri.
Eddy Hiariej diduga telah menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS
Uang Rp40 miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Irwan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan pencucian uang.