Di kota-kota paling utara yang ekstrem seperti Longyearbyen, Norwegia, di mana matahari tidak terbenam dari 20 April hingga 22 Agustus, aturan agama, atau fatwa, telah dikeluarkan untuk mengikuti pengaturan waktu di Mekah, Arab Saudi, atau negara Muslim terdekat.
Pinangki juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Yanuar Utomo mengatakan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti yang ada terkait perkara ini.
Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, pada Jumat (08/01).
Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.
Jaksa pun membeberkan pengeluaran Pinangki untuk biaya kecantikan dan juga kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020. Diantaranya,
Eko menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan keterangan dari Luphia Claudia Huwae seorang saksi yang dihadirkan dalam kasus suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki.
Hal tersebut disampaikan oleh Pungki dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang menjerat sang kaka.
Hal itu di ungkap seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Pungki Primarini yang merupakan adik kandung dari terdakwa Pinangki.
Hal itu diungkapkan seorang saksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung bernama Luphia Claudia dalam sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra.