Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara.
JPU KPK menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Komisi III DPR mendorong perlunya sinergi bersama peradilan di wilayah Kalimantan Timur dalam menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi.
Polda Metro memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan terkait kasus SYL
Firli bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).