Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 yang meliputi 122 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa Bali. DPR RI berharap pemerintah bisa ikut melakukan sinkronisasi dan koordinasi pusat - daerah agar tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif.
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 - 20 Juli mendatang.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19.
Pemberlakuan PPKM Darurat akan menutup sementara tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bersabar dan menerima sekaligus mentaati keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan hati ikhlas dan tulus.
Menurut Lestari, kebijakan PPKM darurat diterapkan pada fase krusial dalam pengendalian Covid-19, saat sejumlah fasilitas kesehatan di sejumlah daerah sudah kewalahan menghadapi ledakan kasus positif Covid-19.
Kebijakan PPKM darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10ribu per-hari.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bisa menaati keputusan PPKM Darurat dengan hati ikhlas dan tulus.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup