Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara
Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili Pintauli Siregar diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara.
Pelanggaran serius oleh Taliban di Afghanistan, termasuk eksekusi singkat terhadap warga sipil dan pasukan keamanan Afghanistan yang telah menyerah.
Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik
Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik.
Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang angkat bicara soal dugaan pelanggaran kode etik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan pada perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.