Berdasarkan Pasal 35 PP No.68/2013 tentang statuta UI dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap oejabat BUMN.
Kalangan dewan mengingatkan semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan untuk tidak memanfaatkan peluang dan atau memakai jurus ‘aji mumpung’ ketika dekat dengan kekuasaan. Utamanya berkaitan dengan rangkap jabatan di dunia pendidikan dengan BUMN.
Kalangan dewan mengingatkan semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan untuk tidak memanfaatkan peluang dan atau memakai jurus ‘aji mumpung’ ketika dekat dengan kekuasaan. Utamanya berkaitan dengan rangkap jabatan di dunia pendidikan dengan BUMN.
Kalangan dewan berharap calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021-2025 yang mengikuti fit and proper test mempunyai komitmen terhadap tiga kepentingan.
Dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
Partai Gerindra masih enggan mengomentari wacana masa jabatan presiden tiga periode yang belakangan mengemuka ke publik.
Dengan demikian opsi penambahan tahun jabatan Presiden juga tidak sesuai konstitusi alias ilegal.
Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024.
Masa jabatan yang relatif singkat diharapkan menjadi momentum untuk berkontribusi dalam penanganan pandemi dan pelaksanaan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat khawatir, Amandemen UUD NRI 1945 digunakan sebagai ruang untuk semakin mengokohkan kekuasaan, seperti Masa Jabatan Presiden/Eksekutif yang sering didengungkan oleh beberapa oknum.