Sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini.
Pengamat Sebut UU KUHP Ancam Kebebasan Berpendapat
Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif.
Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan
DPR RI telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan
Politikus PDIP ini mengimbau pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pasal-pasal yang termaktub dalam RKUHP dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RKUHP dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12).
Komnas HAM juga mengkhawatirkan naskah Rancangan KUHP berpotensi menggerus tugas, fungsi dan mandat lembaga HAM itu.
Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.
Pemerintah dan Komisi III DPR RI pada sidang terakhir sudah menyetujui RUU KUHP dan dapat disahkan pada sidang paripurna di Desember 2022. Kemudian, akan berlaku 3 tahun sejak KUHP disahkan.