Ketua DPP Partai Golkar dinilai telah melanggar AD/ART partai terkait pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin (Akom) kepada Setya Novanto (Setnov).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) terkait surat edaran larangan untuk melakukan aksi demo.
Perbuatan Suprapto itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Keputusan DPP Partai Golkar yang secara sepihak mengembalikan jabatan Ketua DPR dinilai melanggar AD/ART partai.
Terhadap ketiga orang itu, Hakim menyebut telah terjadi kekerasan fisik oleh polisi dan akhirnya dianggap melanggar hak asasi manusia.
Para prajurit TNI akan menghadapi para pengunjuk rasa dengan tangan kosong. Hal itu untuk menghindari tudingan TNI melanggar HAM
Dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kedua pimpinan DPR itu diduga melanggar kode etik DPR.
Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Ditjen Imigrasi berhasil tangkap 2.689 WNA melanggar imigrasi
Sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng.