Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sedang menyiapkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud), dalam rangka menyetop kekerasan seksual yang masih terjadi di dunia pendidikan.
Hanya 55 persen anak perempuan dan perempuan di 57 negara yang dapat memutuskan apakah akan berhubungan seks, apakah akan menggunakan kontrasepsi dan kapan harus mencari perawatan kesehatan seperti layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
Khususnya sunat bagi orang dewasa. Di antaranya adalah mengurangi risiko tertular penyakit menular untuk pasangannya.
Badan Legislasi DPR RI akan komprehensif dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Badan Legislasi DPR RI sepakat isu kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Tingkat kekerasan seksual anak selama 2019 tercatat 21 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak yang terjadi di institusi Pendidikan, terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.
Ada enam poin yang substansial dan krusial yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).