Keputusan DPP Partai Golkar yang secara sepihak mengembalikan jabatan Ketua DPR dinilai melanggar AD/ART partai.
Keputusan DPP Partai Golkar mengembalikan pucuk pimpinan DPR kepada Setya Novanto (Setnov) dinilai berpotensi menimbulkan konflik internal partai.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dinilai memiliki ambisi politik menuju Pilpres 2019.
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setengah dari dana partai politik (parpol) dibiayai oleh negara dinilai positif.
KPK merekomendasikan agar setengah dana Parpol dibiayai oleh negara dan sisanya ditanggung oleh partai. Hal itu berdasarkan kajian terkait penguatan partai.
Partai Golkar memutuskan untuk mengembalikan posisi Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua DPR. Lalu apa alasan Golkar mengembalikan posisi Setnov sebagai Ketua DPR?
Pergantian Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR kepada Setya Novanto (Setnov) merupakan hak prerogatif Partai Golkar.
Presiden Jokowi dituding di balik pencopotan Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR. Golkar dinilai telah menjadi alat kepentingan kekuasaan.
Dia Ketua Umum Partai Golkar kemudian akan merangkap sebagai Ketua DPR. Ini sangat rawan sekali terhadap penyalahgunaan kewenangan
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dinilai picik terkait pencopotan Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR.